Proses Pengukuran dan Pemecahan Tanah
Proses Pengukuran dan Pemecahan Tanah
Tahun 2020 aku mengurus sertifikat tempat tinggal dan sudah DP Notaris 1/2 harga berasal dari kesepakatan. Tapi sudah 1 th. belum selesai, lebih-lebih AJB saja belum. Alasannya pembuatan split pengukuran memang lama. Pertanyaannya, berapa lama proses normal berasal dari saat pengukuran hingga split pengukuran selesai? Dan berapa lama AJB selesai?
Pengukuran Tanah
Pertama-tama kami asumsikan pembelian tempat tinggal itu meliputi tanahnya, di mana ditunaikan perubahan knowledge pendaftaran tanah bersama akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yaitu salah satunya bersama Akta Jual Beli (”AJB”) menghitung luas tanah .
Secara umum, proses tahapan pensertipikatan tanah untuk pertama kali di antaranya meliputi:
permohonan daftar dan bayar;
pengukuran;
perhitungan dan penggambaran peta bidang;
penetapan batas;
pengumuman knowledge fisik (mengenai tanah) dan knowledge yuridis (mengenai pemilik tanah) di kantor desa/kelurahan, kecamatan dan kantor pertanahan;
pembukuan hak;
penerbitan sertipikat.
Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan knowledge seperti batas-batas, lokasi dan juga luas atas suatu bidang tanah. Kegiatan pengukuran meliputi:[1]
pembuatan peta dasar pendaftaran jasa pengaspalan jalan
penetapan batas bidang-bidang tanah;
pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
pembuatan daftar tanah;
pembuatan surat ukur.
Adapun proses pengukuran tanah adalah anggota berasal dari tahapan-tahapan proses pembuatan sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan langsung kepada kantor pertanahan di lokasi setempat atau melalui Notaris/PPAT.
Sepanjang pemahaman kami, pengukuran pada intinya ditunaikan bersama 3 tahapan berikut:
Petugas menuju lokasi untuk ditunaikan pengukuran.
Petugas menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta ukur yang disediakan.
Penandatangan surat ukur oleh pejabat yang berwenang.
Perlu diperhatikan pula, untuk kepentingan optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, dan juga bersama mempertimbangkan kapabilitas teknologi petugas-petugas pengukuran, maka:[2]
pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. hingga bersama 1000 Ha. ditunaikan oleh Kantor Wilayah;
pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih berasal dari pada 1000 Ha. ditunaikan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pemecahan Sertipikat Jasa Pengukuran Tanah Jakarta
Menyambung pertanyaan Anda, berkenaan split yang dimaksud kami asumsikan adalah pemecahan sertipikat. Sehingga hanya lebih dari satu luas tanah yang dimohonkan sertipikat, maka lamanya proses ini dikarenakan mesti menyamakan batas-batas di lokasi bersama batas-batas tanah anggota timur, barat, utara dan selatan.
Selanjutnya, merujuk bunyi Pasal 42 Permenag/Kepala BPN 3/1997:
Apabila terjadi penggabungan, pembelahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, maka ditunaikan penetapan batas dan pengukuran kembali.
Untuk bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan gambar ukur baru dan ditunaikan perubahan pada peta pendaftarannya.
Mengenai jangka saat proses pemecahan sertipikat ini tidak mampu dipastikan, dikarenakan kontrol atas dokumen dan pengukuran knowledge fisik tanah memerlukan saat dan tersebut proses-proses selanjutnya. Namun didalam praktik, kebanyakan proses pemecahan sertipikat diselesaikan didalam jangka saat tidak cukup lebih 4 bulan.
Pembuatan Akta Jual Beli
Sementara itu, proses jual beli hak atas tanah hanya mampu didaftarkan kalau dibuktikan bersama akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang, yaitu AJB.[3] Pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melaksanakan perbuatan hukum tersebut dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang memenuhi syarat.[4]
Kemudian selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya AJB, PPAT mesti menyampaikannya tersebut dokumen-dokumen yang perihal ke kantor pertanahan untuk didaftar. PPAT lantas mesti memberitahukan secara tercantum berkenaan sudah disampaikannya AJB kepada pihak yang bersangkutan.